Berjabatan tangan dalam Islam yang dilakukan seorang muslim
kepada muslim lainnya adalah merupakan bagian perkara yang terpuji dan disukai
dalam agama Islam.
Hukum jabat tangan atau bersalaman adalah sunnah dan bagian dari kehidupan Rasulullah SAW. Berjabat tangan adalah sunnah yang disyari'atkan dan adab mulia para shahabat Radhiyallahu anhum yang dipraktikkan sesama mereka tatkala berjumpa dalam setiap waktu. Ini adalah berdasarkan atas sebuah hadist yaitu :"Adalah shahabat nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mereka bertemu, mereka saling berjabat tangan dan apabila kembali dari perjalanan mereka saling berangkulan." ( HR. ath-Thabarani ).
Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan,
antara lain:
1. orang yang berjabat tangan akan
diampuni dosanya.
2. Berjabat tangan bisa menjadi sebab
hilangkannya kebencian dalam hati.
3. Berjabat tangan merupakan ciri
orang-orang yang hatinya lembut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan beberapa dalilnya:
1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ
الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ
وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap
anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata
zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya
adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah
berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh
kemaluan atau didustakan.”
2. Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu
:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk
dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak
halal baginya.” (HR.
Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan
Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh
Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
3. Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu
‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan
dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i
7/149, dan lainnya)
4. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam
riwayat Shahihain, beliau berkata:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ
أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam
berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".
Kesimpulan
Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan
tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara
menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangan mereka. Hal ini
menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam
berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu
dosanya lebih besar lagi.